bolt!logo

gadgetsquad.id – Kegiatan Unlock yang dilakukan sejumlah oknum, cukup meresahkan, khususnya bagi penyedia layanan telekomunikasi yang dirugikan atas tindakan tersebut. Salah satu perusahaan penyedia layanan yang dirugikan karena kegiatan Unlock adalah BOLT! Bagaimana tidak, BOLT! meradang lantaran perangkat modemnya di unlock dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat oleh orang-orang tertentu, antara lain oleh toko Cumi Laut Software Development.

Atas tindakan unlock tersebut, BOLT! menyatakan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum untuk menghentikan tindakan illegal tesebut.

“Kasus unlock perangkat BOLT! seperti yang diduga dilakukan oleh toko Cumi Laut Software Development merupakan tindakan ilegal yang telah melanggar hak cipta dan merugikan klien kami, PT. Internux, serta para produsen dari perangkat modem tersebut. Oleh karenanya, proses penegakan hukum perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan ilegal pelaku jasa unlock modem BOLT,” kata kuasa hukum PT. Internux, Ignatius Supriyadi, SH. dari Rajasa, Supriyadi & Hartanto Law Firm.

Sehubungan dengan kasus ini, PT. Internux (perusahaan pemegang merek BOLT!) telah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pemilik toko Cumi Laut Software Development dengan melaporkannya secara pidana kepada pihak yang berwajib dan kasusnya saat ini telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor perkara 416/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.

“Kami melihat kasus unlock modem BOLT! terus meningkat. Karenanya, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih kepada pelanggan, kami menilai penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock ini sangat penting. Di samping kasus toko Cumi Laut Software Development, kami akan melanjutkan penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock demi melindungi hak pelanggan,” ungkap Dicky Moechtar, Chief Executive Officer, BOLT! Super 4G LTE. [Joe]