GadgetSquad.ID – Masih soal nasib hp black market (BM). Seperti sudah diketahui, jika tidak kendala 17 Agustus, aturan peraturan menteri soal validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), bakal diberlakukan.

Jika peraturan sudah berlaku, secara otomatis hp BM akan terkena blokir. Walau sudah jelas aturannya, namun masih banyak pihak yang belum paham secara detail, bagaimana skema aturan IMEI itu dijalan.

Nah, demi menjawab semua pertanyaan soal aturan IMEI, termasuk nasib hp yang kamu beli diluar negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat akun Instagramnya memaparkan beberapa hal terkait regulasi kontrol IMEI.

Dari paparan tersebut diinfokan, nantinya pemerintah akan mensinkronkan data base IMEI dan SIM Card. Bila IMEI tidak terdaftar maka ponsel tidak dapat terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Namun kamu jangan langsung panik, Kemenperin tidak serta merta memblokir. hp BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus bakal dapat pemutihan yang regulasinya tengah disiapkan.

Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri. Bila pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 Agustus, pemerintah akan pula melakukan pemutihan.

Bagaimana jika membeli hp BM setelah tanggal 17 Agustus 2019?

Jika membeli ponsel dari luar negeri ataupun ponsel BM setelah 17 Agustus, Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.

Dalam info tersebut juga Kemenperin juga mengingatkan, masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI perangkatnya. Saat ini Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI resmi.