GadgetSquad.ID – Polemik tarif taksi online (Uber, GrabCar, GoCar) akhirnya selesai juga. Mulai 1 Juli 2017, berdasarkan aturan teknis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, pemerintah membuat skema tarif taksi online, yang dibedakan berdasarkan dua wilayah

Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Di ketiga kawasan ini ditetapkan tarif bawah sebesar Rp 3.500 per km. Sedangkan tarif atas Rp 6.500 per km.

Sementara wilayah dua meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Tarif di ketiga area ini dibuat sedikit lebih tinggi. Tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km, sedangkan tarif atas Rp 6.500 km.

Dengan formula baru ini, apakah tarif taksi online harganya jadi “beti” alias beda tipis dengan taksi konvensional? Jawabannya benar banget guys.

Sebagai perbandingan, merujuk pada instruksi Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, ada penurunan tarif taksi untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi per 16 April 2016.

Dari aturan tersebut tarif buka pintu (flag fall) taksi seperti Blue Bird turun Rp1.000, dari tadinya Rp7.500 menjadi Rp6.500 . Untuk tarif taksi per kilometer (km) disesuaikan menjadi Rp3.500 atau turun Rp500 dari sebelumnya Rp4.000 per km. Sementara, untuk tarif waktu tunggu dipangkas menjadi Rp42 ribu, turun Rp5.000 dari sebelumnya Rp48 ribu.

Melihat tarif tersebut, ongkos taksi online dan konvensional tidak jauh berbeda. Mungkin selisihnya ada pada biaya buka pintu saja.

Sekedar ilustasi tambahan, misalnya Mawar melakukan perjalanan berjarak 10 km di kondisi normal. Maka estimasinya taksi online sebesar Rp 35.000. Sementara taksi konvensional sebesar Rp 40.000 plus biaya buka pintu.

So!!!, pilih taksi online apa konvensional nih??